1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah
sebuah lembaga pengawas jasa keuangan
seperti industri perbankan, pasar
modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi yang sudah
harus terbentuk pada tahun 2010.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sebagai suatu
lembaga pengawas sector keuangan di Indonesia perlu untuk diperhatikan, karena
harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK
tersebut.
2. Latar Belakang Pembentukan Otoritas
Jasa Keuangan
Berdasarkan Pasal 34...