1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah
sebuah lembaga pengawas jasa keuangan
seperti industri perbankan, pasar
modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi yang sudah
harus terbentuk pada tahun 2010.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sebagai suatu
lembaga pengawas sector keuangan di Indonesia perlu untuk diperhatikan, karena
harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK
tersebut.
2. Latar Belakang Pembentukan Otoritas
Jasa Keuangan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia (BI), pemerintah diamanatkan membentuk lembaga pengawas
sektor jasa keuangan yang independen, selambat-lambatnya akhir tahun 2010.
Lembaga ini bertugas mengawasi industri perbankan, asuransi, dana pensiun,
pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain
yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
-
Alasan pembentukan OJK
ini antara lain makin kompleks dan bervariasinya produk jasa
keuangan, munculnya gejala konglomerasi perusahaan jasa keuangan,
dan globalisasi industry jasa keuangan. Disamping itu, salah satu alasan
rencana pembentukan OJK adalah karena pemerintah beranggapan bahwa BI, sebagai
Bank Sentral telah gagal dalam mengawasi sekor perbankan.
- Adapun kronologis lahirnya OJK dapat
dijabarkan sebagai berikut:
A. Tahun 1999
Pasca krisis ekonomi yang
melumpuhkan industri perbankan pada tahun 1997-1998, pemerintah langsung
berbenah. Gagasan pembentukan otoritas dimasukkan dan menjadi perintah UU Nomor
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Didalam Pasal 34 disebutkan bahwa:
(1) Tugas mengawasi Bank akan
dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen, dan
dibentuk dengan undang-undang
(2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002
B. Tahun 2004
Tenggat waktu yang diberikan sampai
tahun 2002 dalam pembentukan OJK tak juga lahir di Indonesia. Pada tahun 2004,
pemerintah dan DPR hanya bisa merevisi UU BI. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
Tentang Bank Indonesia telah lahir. Didalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 terdapat
bahasan tentang OJK, yaitu:
(1) Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga
pengawasan sector jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan
Undang-Undang
(2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010 Banyak
pendapat yang mengatakan bahwa, amandemen UU BI tersebut merupakan sebuah
perselisihan pandangan antara BI dengan Departemen Keuangan (Kementrian
Keuangan). Objek dari perselisihan ini berupa perebutan wewenang dalam
mengontrol industri perbankan. Hal inilah yang mati-matian dilawan BI dan
akhirnya berhasil. Dalam rumusan amandemen yang telah disepakati, pemindahan
kekuasaan industri perbankan dari BI ke OJK masih dapat diulur
selambat-lambatnya sampai akhir 2010.
Universitas Sumatera Utara
C. Tahun 2010
Lagi-lagi amandemen UU itu meleset
dari yang diharapkan. Batas waktu kembali terlewati. Sampai tutup buku tahun
2010, UU OJK masih belum juga selesai. RUU OJK yang akan disahkan dalam rapat
paripurna pada 17 Desember 2010 malah menemui jalan buntu, karena pemerintah
dan DPR tak menemukan kata sepakat terhadap struktur dan tata cara pembentukan
Dewan Komisioner OJK.
D. Tahun 2011
Tahun ini menjadi sejarah baru bagi
Indonesia, terutama bagi sistem keuangan di Indonesia. Pimpinan DPR, Priyo Budi
Santoso, akhirnya mengetuk palu tanda disetujuinya pengesahan Rancangan
Undang-Undang Otoritas Jasa keuangan (RUU OJK) menjadi Undang-Undang dalam
Rapat Paripurna DPR, pada Kamis 27 Oktober 2011. Dalam keputusan tersebut
disebutkan supaya panitia seleksi DK OJK harus terbentuk awal 2012.
E. Tahun 2012
Pada awal tahun 2012, Presiden
telah membentuk Panitia Seleksi dalam pemilihan calon anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa keuangan yang secara keseluruhan terdiri dari 9 orang. Menteri
Keuangan Agus Martowardojo terpilih menjadi ketua seleksi sekaligus anggota,
sedangkan anggota lainnya adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin nasution, Direktur
Jendral Pajak Fuad Rahmany, Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin, dan Deputi
Gubernur BI Halim Alamsyah. Kemudian Komisaris Bank Mandiri Gunarni Soeworo
mewakili lembaga keuangan/perbankan, mantan Universitas Sumatera Utara Direktur
BEI Mas Achmad Daniri mewakili pasar modal, Komisaris Wana Arthalife Ariyanti
Suliyano mewakili asuransi/lembaga jasa keuangan non bank, dan akademisi
Muhammad Chatib Basri. Pada pertengahan tahun 2012, anggota sekaligus Ketua DK
OJK terpilih. Seluruhnya berjumlah 9 orang dan dengan melewati proses seleksi
yang ketat. Pada bulan ini pula seluruhnya disahkan oleh Paripurna DPR.
F. Tahun 2013
Bapepam-LK akan melebur ke OJK dan
sebagian besar pekerja dari lembaga ini juga akan berubah status kepegawaiannya.
Pada tahun ini jugalah OJK akan mulai dalam penarikan iuran dari industri
keuangan non bank.
G. Tahun 2014
Setelah masa transisi satu tahun
Bapepam-LK melebur ke OJK, diharapkan tahun ini adalah serah terimanya
pengawasan perbankan dari tangan bank sentral ke OJK.
Adapun Tujuannya di bentuk OJK :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI OJK
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
TUGAS OJK
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Sumber : - http://www.ojk.go.id/
- http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39487/3/Chapter%20II.pdf
Sumber : - http://www.ojk.go.id/
- http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39487/3/Chapter%20II.pdf